“Dia tidak sendiri. Karena dia (Prof Antara) pernah menjadi ketua panitia, dan dia pernah menjadi seorang rektor. Kita menunggu nanti ketika beliau berpendapat dan menyatakan bahwa dia tidak sendiri,” imbuhnya.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut Hotman Paris mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.
Padahal, kata Hotman, salah satu unsur perkara korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang, barang, dan lain sebagainya.
Hal yang dicermati Hotman yakni seluruh uang SPI tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana. Sehingga, dalam hal ini justru negara yang diuntungkan.
Sebab, deposito atas nama Universitas Udayana itu membengkak dan seluruh aset Universitas Udayana itu adalah aset negara.
Menanggapi pandangan Hotman, Padma menilai kendati dana tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana, dana itu dikatakan tercampur dengan dana lain.
Sehingga, dana SPI yang seharusnya untuk pengembangan fasilitas kampus, bisa saja dialihkan untuk pemberian reimburse.