Kasus SPI Unud

Hotman Paris Sebut Kasus Prof Antara Tidak Ada Kerugian Negara, BEM Unud Sebut Ada Pihak Terusik!

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea (tengah), pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. Kasus SPI Unud.

 

Padahal, kata Hotman, salah satu unsur perkara korupsi adalah adanya kerugian negara berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

 

“Dalam sejarah hukum Indonesia, ini lah kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Padahal salah satu unsur dari perkara korupsi adalah kerugian negara berupa uang, berupa surat berharga, berupa barang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” ujar Hotman Paris.

 

Hal yang dicermati Hotman Paris yakni seluruh uang SPI tersebut masuk ke rekening Universitas Udayana. Sehingga, dalam hal ini justru negara yang diuntungkan.

 

Sebab, deposito atas nama Universitas Udayana itu membengkak dan seluruh aset Universitas Udayana itu adalah aset negara.

 

“Kalau dari tadi (sidang) semua uang masuk tersebut, masuk ke rekening dari Universitas Udayana, berarti negara diuntungkan. Karena apa? deposito Universitas Udayana bengkak, dan semua aset dari Universitas Udayana itu adalah aset negara,” pandangnya.

 

Di akhir, Hotman bahkan mengimbau Jaksa Agung dan Jampidsus agar menarik dakwaan terhadap Prof Antara. Pasalnya, Hotman menilai hal ini bukan perkara korupsi. Sementara persidangan hari ini berada di Pengadilan Tipikor.

 

“Saya mengimbau kepada bapak Jaksa Agung, Bapak Jampidsus, ini sebaiknya dakwaan dicabut dulu lah. Ini bukan perkara korupsi. Sementara ada di Tipikor. Dari tadi disebutkan masuk ke rekening bank atas nama Universitas Udayana. Tidak ada satu pun masuk rekening pribadi,” pungkas Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang sekaligus tim kuasa hukum Prof Antara. (*)

 

Berita Terkini