“Dalam kasus ini sendiri, ini hal yang sangat pintar. Wajar seorang profesor menggunakan celah dana karena ketika uang ini (SPI) digabungkan jadi satu, otomatis uang itu tercampur. Ini kan hal yang cerdik. Uang yang seharusnya untuk pembangunan, tapi dialihkan ke hal lain. Misalnya ada pemberian reimburse,” jelasnya.
Padma juga menduga deposito di bank yang berujung pada pemberian fasilitas kendaraan itu diduga dilatarbelakangi adanya “kongkalikong” antara Prof Antara dan pihak bank.
“Ada peraturan di Udayana yang mengatakan maksimal 12 bulan uang itu diendapkan di rekening. Akhirnya uang yang harusnya digunakan untuk fasilitas, malah digunakan untuk mungkin kongkalikong dengan pihak bank untuk deposito, dan akhirnya mendapat fasilitas seperti mobil,” pungkas Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara.
Hotman Paris Hutapea hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa 24 Oktober 2023.
Kehadiran pengacara kondang itu guna bertindak sebagai tim kuasa hukum dari eks Rektor Universitas Udayana, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Diketahui, agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar hari ini, yakni sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.
Usai persidangan, pengacara yang juga salah satu pemilik saham di sebuah beach club terbesar di Bali itu tampak terkejut.
Hotman mengatakan kasus ini merupakan kasus korupsi namun tak ada kerugian negara di dalamnya.