TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petang ini, sekitar pukul 19.00 Wita, sampah dari Kota Denpasar sudah bisa dibuang ke TPA Suwung.
Namun pembuangan sampah tersebut masih dibatasi 50 hingga 100 truk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga: Status Tanggap Darurat TPA Mandung Diperpanjang 14 Hari,Sebelumnya Api Padam Total Masuk Setahun
“Jam 7 malam ini, sudah bisa membuang sampah ke TPA Suwung. Saat ini sedang proses penataan dan diurug agar lebih mudah,” katanya.
Ada dua titik yang akan digunakan untuk membuang sampah yakni sisi utara dan sisi timur.
Di mana luasan TPA yang bisa digunakan untuk membuang sampah ini seluas dua hektar.
Baca juga: Sampah di Denpasar Rusak Wajah Kota, Wawali Cek Kemungkinan Bisa Buang ke TPA Suwung
Pembuangan sampah ini dilakukan sambil menunggu pendinginan dan kebakaran di sisi barat dan sisi selatan yang masih berasap.
Terkait dengan kebakaran, Arya Wibawa mengatakan saat ini masih 10 persen dari luas TPA Suwung.
“Titik apinya masih 10 persen dari 32 hektar TPA Suwung. Seminggu ke depan pendinginan, dan mudah-mudahan selesai,” katanya.
Sementara itu, akibat kebakaran TPA Suwung ini, banyak tanah kosong dan lahan terbengkalai di Denpasar yang berubah menjadi TPS dadakan.
Baca juga: TPA Suwung Masih Ditutup, Proses Pemadaman Masih Dilakukan
Hal tersebut diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Sudarsana mengakui jika pihaknya banyak mendapat keluhan pembuangan sampah sembarangan.
"Hampir semua lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan digunakan membuang sampah. Istilahnya TPS dadakan," kata Sudarsana.
Selain itu, banyak juga keluhan masyarakat terkait kesulitan membuang sampah.
Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di perumahan.
Baca juga: Cegah Kebakaran di TPA, Sekda Bali Surati Bupati/Walikota se-Bali