Berita Bali

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui Berbeda

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui Berbeda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Ridwan (26) dan Ahmad Wafi (28) dijatuhi hukuman penjara berbeda.

Ridwan dipidana bui selama  7 tahun, sedangkan Ahmad diganjar penjara 7 tahun.

Keduanya dijatuhi pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di seputaran Denpasar. 

Baca juga: Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara


"Ridwan dituntut 7 tahun penjara, Ahmad 6 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 6 November 2023.


Dikatakan Aji Silaban, oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli  narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan, Lilik Dituntut 7 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, Ridwan dan Ahmad melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU.


"Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Seorang Petani Didenda Rp2 Miliar, juga Dihukum 6,5 Tahun Usai Kemas 99 Paket Sabu


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ridwan dengan pidana bui selama 8 tahun, sedangkan Ahmad dituntut penjara 7 tahun. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ridwan dan Ahmad ditangkap di depan toko di Jalan, Gatot Subroto IV, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 17,06 gram brutto atau 13,85 gram netto.

Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg


Terjerumusnya mereka dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula ketika Ridwan membeli sabu dari Cartel (buron).

Dari membeli kemudian Ridwan yang pernah dipenjara ini ditawari oleh Cartel bekerja mengambil dan menempel kembali paket sabu, dengan upah paket sabu secara gratis.


Ridwan pun setuju. Berselang beberapa hari ia kembali dihubungi oleh Cartel, diperintah mengambil paket sabu lalu menempelkan kembali.

Tidak hanya sekali, beberapa kali terdakwa mendapat perintah menempel sabu dan diberi upah sabu. 

Baca juga: Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar


Singkat cerita, terdakwa Ahmad datang ke kos Ridwan. Ridwan mengajak Ahmad mengkonsumsi sabu, lalu mengajak menempel dan mengambil paket sabu. Ahmad pun setuju. 

Halaman
12

Berita Terkini