Diakui beberapa atribut yang berbau politik seperti bendera dan spanduk atau baliho yang dibuka akan dibawa ke kantor.
Nantinya pemilik atau pengurus partai diperkenankan untuk melakukan pengambilan.
“Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. namun identitasnya kami catatat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi,” ucapnya sembari mengatakan tidak ada ketentuan mereka tidak boleh mengambil, termasuk melarang yang punya untuk mengambil.
Disinggung jika ada yang mengambil dan dipasang lagi, Suryanegara mengaku akan melakukan penurunan lagi.
Namun untuk masalah sanksi kewenangan ada di Bawaslu dan KPU Badung.
“Kalau ada yang melanggar, mungkin undang-undang pemilu mereka kena. kita sifatnya hanya membantu membersihkan,” imbuhnya. (*)