Berita Jembrana

KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

TRIBUN-BALI.COM, JEMNRANA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana mengkritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait formula penghitungan UMK.

Sebab, kenaikan UMK 2024 hanya senilai Rp24 ribu.

Jembrana adalah salah satu korban dari PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pekerja meminta pemerintah agar merevisi atau mengubah regulasi tersebut, jika ingin UMK menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau pekerja.

Baca juga: Ini Usulan UMK Karangasem, Gianyar, dan Jembrana Tahun 2024, UMP Bali Rp 2.813.672


"Jembrana ini salah satu korban dari norma regulasi PP 51 tahun 2023. Semestinya mengatur juga mengatur ring alpha hanya 0,10-0,30 saja," kata Ketua KSPI Jembrana, Sukirman saat dihubungi.


Menurutnya, ketika kabupaten telah memiliki UMK dan dari hasil penghitungannya masih berada di bawah UMP, semestinya ada pasal atau ayat yang mengatur selanjutnya untuk menyesuaikan.

Ketika itu diterapkan, baru ketemu angka yang sesuai.

Baca juga: Pasrah Dengan Keputusan UMP dan UMK Bali Kecil, Konfederasi Serikat Pekerja: Kurang Cocok


Dengan kenaikan Rp24 ribu, masih belum mencapai upah untuk hidup layak dan menyebabkan daya beli masyarakat masih rendah.

Menurutnya, kehidupan layak di Kabupaten Jembrana berkisar antara Rp2.9-3 Juta masih cukup. Tapi itu belum termasuk dalam biaya upacara dan lain-lain.


"Jika formulanya tetap seperti saat ini, selamanya Jembrana bakal tak memiliki UMK. Hanya menerapkan UMP saja terus ke depannya," tegasnya.

Baca juga: UMK Gianyar 2024 Dirancang Naik Rp 90 Ribu Lebih


Secara keseluruhan, kata dia, PP Nomor 51 tahun 2023 mengorbankan wilayah atau kabupaten yang sudah memiliki UMK yang pertumbuhan ekonominya di bawah rata-rata.

Sehingga diharapka, peraturan yang mengorbankan kita yang terdampak diubah.

Baca juga: UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024


"Hidup matinya UMK kita ada di BPS. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, penyerapan tenaga kerja yang punya BPS. Semua di BPS."

"BPS harus survei, harus bertanggung jawab moral dunia dan akhirat. Tolonglah objektif menentukan angka-angka selanjutnya. Napas atau hidup matinya buruh tergantung mereka sesuai pasal 31," tandasnya.


Pengusaha Tak Mau Terapkan, Pekerja Tak Lapor


Ketua KSPI Jembrana, Sukirman mengakui pihaknya bersama pemerintah rutin memantau atau mengawasi soal upah. Secara umum, upah pekerja untuk yang berkerja basis pada karya di daerah industri yang sudah menerapkan UMP. 

Halaman
123

Berita Terkini