Berita Jembrana

KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi


"Sudah 80 persen untuk yang padat karya di industri. Tapi untuk kesehatan, seperti rumah sakit swasta masih ada yang menerapkan gaji di bawah UMK," ungkapnya.

Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, SPSI: Kurang Berdampak Signifikan


Dia menyebutkan, ada dua poin penting yang menjadi kendala selama ini. Pengusaha tak mau menerapkan, pekerjanya juga tidak melaporkan.


"Jadi kita serba susah. Satu sisi menerima, satu sisi tidak peduli. Mari kawal bersama-sama agar hal ini bisa diterapkan terutama dari pekerja," tandasnya. 


Sebelumnya, Dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya. Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672. KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. 


Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana. Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.


"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.


Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas UMK 2024. Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp2.763.182. 


"Sudah kita kaji bersama. UMK di Jembrana 2024 mendatang dari hitungan itu, dibawah upah minimum provinsi," sebutnya. 


Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen. Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.


"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.


Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan. Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.


"Jika ingin yang sesuai harapan, PP 51 yang harus dirubah," ungkapnya. 

Halaman
123

Berita Terkini