Korupsi SPI Unud

Update Terbaru: Lima Orang Internal Unud Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Penulis: Putu Candra
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Antara sebagai saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Prof Antara di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (I Putu Candra)

Saksi Wayan Antara juga menjelaskan prihal rekening penerimaan. Ia menyatakan, kala menjabat Unud hanya punya 1 rekening bank untuk penerimaan keuangan.

“Saat saya masih jadi kabiro cuma satu rekening penerimaan. Setelah saya tidak jadi Kabiro dikembangkan ke beberapa rekening," jelasnya menjawab pertanyaan hakim.

Pihaknya pun mengatakan, sebelum digunakan, rekening penerimaan maba jalur mandiri terlebih dahulu diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Iya diajukan ke Kemenkue, setelah disetujui baru digunakan. Yang mengajukan saat itu Wakil Rektor II," ungkap Wayan Antara. (*)

Berita Terkini