Saksi Wayan Antara juga menjelaskan prihal rekening penerimaan. Ia menyatakan, kala menjabat Unud hanya punya 1 rekening bank untuk penerimaan keuangan.
“Saat saya masih jadi kabiro cuma satu rekening penerimaan. Setelah saya tidak jadi Kabiro dikembangkan ke beberapa rekening," jelasnya menjawab pertanyaan hakim.
Pihaknya pun mengatakan, sebelum digunakan, rekening penerimaan maba jalur mandiri terlebih dahulu diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Iya diajukan ke Kemenkue, setelah disetujui baru digunakan. Yang mengajukan saat itu Wakil Rektor II," ungkap Wayan Antara. (*)