TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri
Unud tahun akademik 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 28 November 2023.
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sebanyak lima orang dari internal Unud yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU I Nengah Astawa dkk.
Kelimanya adalah I Wayan Antara, I Dewa Gede Oka, I Komang Teken, Ida Bagus Suanda Putra dan I Nyoman Pasek Suarsa.
Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud , Saksi Adi Panca Sebut Kerja Atas Perintah Pimpinan
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Adi Panca: Prof Antara Perintahkan Saya Buat Fitur Ubah Nilai
Kelima saksi tersebut diperiksa secara bergilir. Adalah Wayan Antara yang terlebih dahulu diperiksa. Wayan Antara sendiri merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Pernah menjabat sebagai wakil ketua tim penyusun SPI Unud, staf khusus pengelolaan aset, dan sekarang menjadi staf ahli rektor Unud bidang pemberdayaan.
Wayan Antara menyebut, payung hukum SPI tahun 2018 berdasarkan Permenristekdikti dan SK Rektor yang ditandatangani oleh rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K).
Namun sebelum bermuara pada SK rektor, Proses SPI diawali dibentuknya panitia penyusunan tarif serta tim penyusun naskah akademis.
"Berdasarkan usulan angka dari wakil dekan II masing-masing fakultas, lalu draf final disusun oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK. Untuk angka-angka yang sudah final, dibuatkan pertimbangan oleh bagian keuangan," paparnya menjawab pertanyaan dari JPU Nengah Astawa.
Kemudian SK rektor diterbitkan, ketua panitia menggunakan SK tersebut sebagai acuan pungutan SPI seleksi maba jalur mandiri.
"Siapa yang menggunakan SK rektor ini," tanya JPU Nengah Astawa.
"Ketua panitia penerimaan. Waktu itu dijabat oleh Prof Antara," jawab Wayan Antara.
Baca juga: Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Didampingi LPSK
Saksi Wayan Antara yang ikut sebagai panitia penerimaan maba jalur mandiri kembali menegaskan, SK rektor menjadi landasan pantia bekerja.
"Apa landasan saksi bekerja," tanya Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Prof Antara.
"Kami bekerja berdasarkan SK rektor," jawabnya.