Selanjutnya Hotman Paris mencecar saksi Antara menyatakan keterlibatan atau peran kliennya dalam proses pungutan SPI.
"Apakah angka-angka SPI keputusan terdakwa," tanyanya.
"Sepanjang yang saya tahu bukan keputusan terdakwa," jawab Wayan Antara.
Selain itu, Hotman Paris menanyakan, siapa pihak yang menentukan target nilai SPI serta apakah terdakwa Prof Antara ikut terlibat dalam penyusun naskah akademis.
Saksi Wayan Antara pun menyebut, target ditentukan oleh tim, dan Prof Antara tidak ikut dalam penyusunan naskah akademis.
"Tidak ikut. Tapi terdakwa menjadi penanggungjawab," jelas Wayan Antara.
Baca juga: Tiga Guru Besar Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Saksi Wayan Antara menyatakan, terdakwa Prof Antara adalah penanggung jawab atas proses pelaksaan penerimaan maba jalur mandiri, dan juga Wakil Rektor I membidangi akademik.
Anggota tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara lainnya, yakni Gede Pasek Suardika juga melontarkan pertanyaan seputar Kuasa Pengguna Anggaran.
"Untuk SPI, siapa kuasa pengguna angaran," tanyanya.
"Setahu saya rektor," jawab saksi Wayan Antara.
"Rektornya siapa," tanya Pasek lagi.
"Prof Raka Sudewi," jawab Wayan Antara.
Pasek juga menanyakan mengenai siapa pihak yang mengupload data SK rektor ke website.
"Data SK rektor berbeda dari yang diupload website. Siapa yang mengupload," tanyanya.
"USDI dan teman-teman di biro akademik," jawab Wayan Antara.
Baca juga: Kecapa Kembali Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud