Kasus SPI Unud
Kecapa Kembali Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Drs. IGN Indra Kecapa kembali memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Biro Akademik Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Udayana (Unud), Drs. IGN Indra Kecapa kembali memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 23 November 2023.
Kecapa bersaksi untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022.
Tidak jauh berbeda dari keterangan untuk tiga pejabat Unud yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini pada sidang sebelumnya, sepengetahuan Kecapa, pungutan SPI Unud berdasarkan SK rektor yang ditandangani, mantan rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K).
Namun sebelum dikeluarkannya SK rektor, kata Kecapa dibentuk tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri terlebih dahulu.
"Setahu saya ada tim yang dibentuk untuk menyusun tarif, membuat kajian akademis SPI ini," menjawab pertanyaan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kecapa pun masuk dalam kepanitian penerimaan maba jalur mandiri.
Dari proses penerimaan maba seleksi jalur mandiri, dirinya menjabat sebagai sekretaris kepanitian penerimaan maba tahun 2018, dan menjabat wakil ketua tahun 2019 hingga 2022.
Namun Kecapa menyebut jarang dilibatkan dalam proses SPI penerimaan maba seleksi jalur mandiri.
Pun dirinya kerap "dilangkahi" staf terkait tugas, serta perannya dibatasi. Staf Kecapa adalah terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Baca juga: KABAR BAIK! Arti Mimpi Minum Kencing, Pertanda Anda Bakal Dapat Limpahan Uang dan Kesehatan
"Di biro akademik peran saksi dari proses penerimaan apa saja," tanya penasihat hukum terdakwa Prof Antara. "Peran saya dibatasi terkait penentuan jalur mandiri oleh panitia penerimaan," jawab Kecapa.
Kecapa juga menyatakan, bawahannya kerap bekerja sendiri tanpa ada koordinasi kepada dirinya selaku kabiro.
"Saya dilewati. Staf saya bekerja sendiri," akunya.
Di sisi lain, tim JPU menanyakan apakah muncul keluhan dari publik terkait adanya pungutan SPI seleksi jalur mandiri.
Kecapa menyatakan, adanya protes dari mahasiswa.
"Pernah ada keluhan dari masyarakat terkait SPI," tanya JPU Nengah Astawa. "Sempat terjadi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa. Ada protes atau penyampaian aspirasi dari mahasiswa, mereka menanyakan keterbukaan mengenai pungutan SPI," ungkap Kecapa.
Adanya protes dari mahasiswa, kata Kecapa ditindaklanjuti Unud. Meski ada tindak lanjut, SPI tetap dipungut.
"Ada tindak lanjut dari Unud terkait protes mahasiswa, tapi SPI dilanjutkan," tanya JPU Nengah Astawa. "Setahu saya SPI tetap dilanjutkan," ucap pria yang telah pensiun ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.