Korupsi SPI Unud

Update Terbaru: Lima Orang Internal Unud Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Penulis: Putu Candra
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Antara sebagai saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Prof Antara di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (I Putu Candra)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri

Unud tahun akademik 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 28 November 2023.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sebanyak lima orang dari internal Unud yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU I Nengah Astawa dkk.

Kelimanya adalah I Wayan Antara, I Dewa Gede Oka, I Komang Teken, Ida Bagus Suanda Putra dan I Nyoman Pasek Suarsa.

Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud , Saksi Adi Panca Sebut Kerja Atas Perintah Pimpinan

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Adi Panca: Prof Antara Perintahkan Saya Buat Fitur Ubah Nilai

Kelima saksi tersebut diperiksa secara bergilir. Adalah Wayan Antara yang terlebih dahulu diperiksa. Wayan Antara sendiri merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Pernah menjabat sebagai wakil ketua tim penyusun SPI Unud, staf khusus pengelolaan aset, dan sekarang menjadi staf ahli rektor Unud bidang pemberdayaan.

Wayan Antara menyebut, payung hukum SPI tahun 2018 berdasarkan Permenristekdikti dan SK Rektor yang ditandatangani oleh rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K).

Namun sebelum bermuara pada SK rektor, Proses SPI diawali dibentuknya panitia penyusunan tarif serta tim penyusun naskah akademis.

"Berdasarkan usulan angka dari wakil dekan II masing-masing fakultas, lalu draf final disusun oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK. Untuk angka-angka yang sudah final, dibuatkan pertimbangan oleh bagian keuangan," paparnya menjawab pertanyaan dari JPU Nengah Astawa.

Kemudian SK rektor diterbitkan, ketua panitia menggunakan SK tersebut sebagai acuan pungutan SPI seleksi maba jalur mandiri.

"Siapa yang menggunakan SK rektor ini," tanya JPU Nengah Astawa.

"Ketua panitia penerimaan. Waktu itu dijabat oleh Prof Antara," jawab Wayan Antara.

Baca juga: Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Didampingi LPSK

Saksi Wayan Antara yang ikut sebagai panitia penerimaan maba jalur mandiri kembali menegaskan, SK rektor menjadi landasan pantia bekerja.

"Apa landasan saksi bekerja," tanya Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Prof Antara.

"Kami bekerja berdasarkan SK rektor," jawabnya.

Selanjutnya Hotman Paris mencecar saksi Antara menyatakan keterlibatan atau peran kliennya dalam proses pungutan SPI.

"Apakah angka-angka SPI keputusan terdakwa," tanyanya.

"Sepanjang yang saya tahu bukan keputusan terdakwa," jawab Wayan Antara.

Selain itu, Hotman Paris menanyakan, siapa pihak yang menentukan target nilai SPI serta apakah terdakwa Prof Antara ikut terlibat dalam penyusun naskah akademis.

Saksi Wayan Antara pun menyebut, target ditentukan oleh tim, dan Prof Antara tidak ikut dalam penyusunan naskah akademis.

"Tidak ikut. Tapi terdakwa menjadi penanggungjawab," jelas Wayan Antara.

Baca juga: Tiga Guru Besar Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Saksi Wayan Antara menyatakan, terdakwa Prof Antara adalah penanggung jawab atas proses pelaksaan penerimaan maba jalur mandiri, dan juga Wakil Rektor I membidangi akademik.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara lainnya, yakni Gede Pasek Suardika juga melontarkan pertanyaan seputar Kuasa Pengguna Anggaran.

"Untuk SPI, siapa kuasa pengguna angaran," tanyanya.

"Setahu saya rektor," jawab saksi Wayan Antara.

"Rektornya siapa," tanya Pasek lagi.

"Prof Raka Sudewi," jawab Wayan Antara.

Pasek juga menanyakan mengenai siapa pihak yang mengupload data SK rektor ke website.

"Data SK rektor berbeda dari yang diupload website. Siapa yang mengupload," tanyanya.

"USDI dan teman-teman di biro akademik," jawab Wayan Antara.

Baca juga: Kecapa Kembali Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Saksi Wayan Antara juga menjelaskan prihal rekening penerimaan. Ia menyatakan, kala menjabat Unud hanya punya 1 rekening bank untuk penerimaan keuangan.

“Saat saya masih jadi kabiro cuma satu rekening penerimaan. Setelah saya tidak jadi Kabiro dikembangkan ke beberapa rekening," jelasnya menjawab pertanyaan hakim.

Pihaknya pun mengatakan, sebelum digunakan, rekening penerimaan maba jalur mandiri terlebih dahulu diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Iya diajukan ke Kemenkue, setelah disetujui baru digunakan. Yang mengajukan saat itu Wakil Rektor II," ungkap Wayan Antara. (*)

Berita Terkini