TRIBUN-BALI.COM – Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah masuk hari kelima pada hari ini Sabtu, 2 Desember 2023.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membagikan jadwal resmi debat ketiga Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Sesuai aturan Undang-Undang tentang Pemilu, sesi debat Capres-Cawapres terdiri dari lima tahap.
Dimana tahapan itu dengan pembagian porsi tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa tiba-tiba saja KPU menghapus sesi debat Cawapres dan hanya mengagendakan debat Capres dan debat berpasangan.
Keputusan ini tentunya menimbulkan sejumlah polemik dan tanda tanya besar serta dianggap telah melanggar aturan yang seharusnya.
Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampuan debat.
Berikut ini beberapa tanggapan sejumlah pihak termasuk Cak Imin, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, hingga Gibran Rakabuming Raka, seperti dilansir dari Wartakota:
Cak Imin Bertanya-tanya
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mempertanyakan perubahan teknis debat capres-cawapres.
“Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ditemui usai menghadiri acara Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
“Tentu kita menyesal itu terjadi. Tidak seperti 5 tahun yang lalu,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Cak Imin berpandangan, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan jika terpilih menjadi capres dan cawapres.
Oleh sebab itu, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.