Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga pasangan Capres-Cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu, 

Berita Terkini