Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga pasangan Capres-Cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu,