Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

“Ya sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan,” ujar Cak Imin.

“Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” tutur Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Tahap: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres, Jadwal Perdana di Kantor KPU

Gibran Tak Banyak Komentar

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara suara soal tudingan takut datang debat.

Hal itu menyusul putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu beberapa kali tidak datang undangan diskusi di sejumlah daerah.

Gibran hanya menjawab irit mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat mendoakan agar nantinya debat capres dan cawapres yang digelar KPU bisa berjalan lancar.

"Ya kita... Ya sudah ya. Doakan lancar ya. Makasih ya," kata Gibran saat ditemui selepas rapat koordinasi nasional (rakornas) TKN dan TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Gibran pun enggan menanggapi mengenai tudingan dirinya takut datang debat di sejumlah acara diskusi. Hal yang pasti, dirinya akan datang debat yang digelar KPU.

"Ya ntar datang pas debat resmi," tukasnya seperti dilansir Tribunnews.

Baca juga: Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu: Debat Pilpres 2024 Harus Lebih Bergairah

Tiga pasangan calon foto bersama usai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Kompas.com/Totok Wijayanto)

TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat Cawapres sebagai akal-akalannya KPU.

Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).

Sebagai informasi, debat Capres dan Cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234

Berita Terkini