Nunuk pun mengaku telah melaporkan kedua oknum anggota polisi itu ke Mabes Polri.
"Kalau mau keadilan harusnya semua ditangkap. Kami sebelumnya sudah kulon nuwun, sehingga sempat ada permakluman karena ini memang bukan kesalahan kami. Izin belum keluar karena Buleleng belum punya Perbup RDTW, " keluhnya.
Ditambahkan Nunuk meski usaha sang anak belum berizin, Pemkab Buleleng katanya rutin memungut pajak mineral bukan logam dari usaha milik sang anak. Setiap bulan pajak yang disetor kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tergantung hasil penjualan.
"Anak saya tidak pernah terlambat bayar pajak, " katanya.
Sementara Ketua LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni menilai hal ini bukan sepenuhnya menjadi kesalahan penambang.
Sebab pengurusan izin selama ini terkendala lantaran Buleleng belum memiliki Perbup RDTW.
Selain dua oknum anggota polisi itu, tindakan pungutan pajak yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng dinilai Kiabeni sebagai bentuk pungli.
"Seluruh aktivitas pertambangan di sana sudah tutup sejak sebulan lalu. Jangan beri peluang bagi oknum melakukan pungli. Kalau izin belum terbit tapi pajak tetap dipungut, apa artinya? Kan sama dengan pungli. Pemerintah diam, tapi pajak tetap diterima," tegasnya.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dimiliki kata Kiabeni pungli yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi itu hanya dialami oleh Nunuk.
"Dari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pungli ini baru dialami oleh Nunuk. Kalau pajak dibayar di bagian keuangan daerah, itu resmi," terang Kiabeni.
Terpisah Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Rancangan Perbup RDTR sejatinya sudah selesai dibuat, hanya saja untuk pengesahannya pihaknya masih menunggu persetujuan dari pusat.
Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama galian C.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.
Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana pun menegaskan tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjarasem. Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial. (*)