Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak perlu memanggil Gibran untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap Strategi Demi Tujuan Indonesia Emas 2045, Dilakukan Diatas Pondasi Jokowi
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Sementara itu, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali menegaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
Sampai saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman kasus dan jika bukti kuat, maka ada kemungkinan besar Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap Gibran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD