TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DBP, Jumat (19/1).
Pria tersebut dideportasi setelah selesai menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan di Lapas Kelas IIB Singaraja karena terjerat kasus narkoba.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, DBP bebas dari Lapas Singaraja pada Kamis kemarin, selanjutnya diserahkan kepada pihaknya untuk dideportasi ke negara asalnya. Selain dideportasi ia juga dikenakan penangkalan.
DBP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menumpangi maskapai China Airlines nomor penerbangan CI772 tujuan Taipei.
Baca juga: Jaga Diri Ketika Keluar Malam, Patroli 24 Jam Cegah Kasus Kejahatan di Gumi Makepung
Lalu dilanjutkan dengan penerbangan China Airlines CI9012 tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.
Sementara Kalapas Singaraja Putu Sutresna menyebut, selama DBP menjalani hukuman di Lapas Singaraja, tidak ada kendala yang ditemukan oleh petugas.
Pembinaan yang diberikan sama dengan warga binaan lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian.
DBP sebelumnya terjerat kasus narkotika dengan Pasal Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009.
DBP ditangkap polisi karena memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT) di sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan pada 31 Oktober 2023 lalu.
Polisi mengamankan barang bukti 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT.(*)