TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika nampak dikeler petugas menuju Aula Mapolres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024.
Salah satunya adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Adalah IKA (36) yang sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan
Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana, empat tersangka kasus narkotika selama Januari 2024 ini yakni D (32), inisial B (30), kemudian inisial L (50), dan IKA (36).
"Yang bersangkutan, tersangka A memang pegawai kontrak," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Gede Alit Darimana saat memberikan keterangan, Selasa 23 Januari 2024.
Baca juga: Keluarga di Jembrana Ungkap Riwayat Penyakit TKI Ida Bagus Subali yang Meninggal di Jepang
Dia melanjutkan, IKA diamankan saat operasi atau patroli gabungan Sabtu 20 Januari 2024 ketika hendak pulang ke rumahnya.
Ia diamankan tim opsnal Sat Res Narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Sebelum diamankan, A sempat menjatuhkan sesuatu yang ketika didekati adalah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman
Sehingga, tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan pendalaman dengan tes kit terhadap urine.
"Dan benar, tes urinenya menunjukan positif narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Hasil interogasi, A mengaku plastik klip yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sendiri, mengakui telah memakai narkotika sejak beberapa tahun lalu atau saat masih bekerja di Denpasar.
Baca juga: PN Pernah Tugas di Satuan Narkoba, Anggota Polisi di Bali Diduga Jadi Pengedar Sabu
Saat diamankan, barang tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari inisial K (masih pengembangan) seharga Rp380 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto. Kemudian ada juga korek api, sendok dari pipet, gunting kecil serta lainnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.
"Jadi memang hendak digunakan sendiri. Tapi kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu si pemberi barang," tandasnya. (*)