PPPK 221.936
Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Instansi Daerah 1.867.333 formasi, yang terdiri dari:
CPNS 483.575
PPPK 1.383.758, yang dibagi menjadi:
Guru 419.146
Tenaga Kesehatan 417.196
Tenaga Teknis 547.416
"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Rabu (17/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id
Baca juga: Ketahuan Jadi Joki Ujian CPNS, Mahasiswa di Makassar Terancam 6 Tahun Bui: Sudah 3 Kali Ikut Tes
Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Peserta tidak pernah dipidana penjara;