Berita Bali

Kuli Bangunan di Denpasar Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Kuli Bangunan di Denpasar Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Rizieq Fatah (19) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini dituntut, karena diduga mencabuli anak di bawah umur inisial KR yang tinggal di Denpasar Utara.

Atas perbuatan terdakwa itu anak korban yang berumur 10 tahun mengalami stres dan ketakutan.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD


Surat tuntutan terhadap terdakwa Rizieq telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Terdakwa Mohammad Rizieq Fatah dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Februari 2024.


Terhadap tuntutan JPU, pihaknya pun akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan

"Jadwal sidang pembacaan pembelaan Hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024," sambung advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca juga: AR Diduga Ancam Anak di Bawah Umur Demi Uang Rp250 Ribu, Bermula dari Utang Sang Ayah


Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Indang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban terjadi di wilayah Denpasar Utara.

Baca juga: Dua Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Karangasem Terungkap, Pelaku Telah Ditetapkan Tersangka

Awalnya terdakwa mengintip dan merekam saat anak korban sedang mandi. 


Keesokan harinya terdakwa kembali melakukan hal yang sama. Dari sana lah timbul niat terdakwa melakukan pencabulan.

Usai mengintip terdakwa menyelinap masuk ke rumah anak korban yang saat itu dalam kondisi sepi. 

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jembrana, Terdakwa Siap Bertanggung Jawab


Saat anak korban mengganti baju, terdakwa melancarkan aksi bejatnya. Anak korban pun tidak diam, berusaha melawan dan berteriak minta tolong. 


Merasa situasi tidak aman terdakwa langsung lari kabur dan teriakan anak korban pun didengar oleh neneknya.

Ketika nenek korban menghampiri dilihat anak korban menangis ketakutan. 


Tak berselang lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh orangtua anak korban beserta kepala dusun dan babinsa setempat. (*)
 

 

Berita Terkini