Berita Jembrana
Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD
Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KO terhadap anak di bawah umur atau bocah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KO terhadap anak di bawah umur atau bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana.
Dari interogasi polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatanya sudah dua kali.
Baca juga: Bocah SD di Kecamatan Negara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditahan, Korban Alami Trauma
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya korban lain.
Di sisi lain, UPTD PPA Jembrana melakukan pendampingan korban secara intens.
Sebab, hingga saat ini korban masih belum sekolah tatap muka atau masih daring.
Rencananya akan dipindah sekolah untuk menghindari perilaku bullying atau perundungan di sekolah.
Baca juga: Disiksa Selama 6 Bulan, Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur dari Tempat Penyekapan, Dibantu Tetangga
"Pelaku mengakui dua kali melakukan. Bahkan, pelaku ini memang kerja juga di keluarga korban. Jadi korban ini memang sering dilihat oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi.
Disinggung mengenai apakah pelaku merupakan pedofil atau memang predator anak, AKP Agus mengakui tidak sampai kesana.
Sebab, jika pedofil indikasinya adalah sudah melakukan atau mengincar banyak korban.
Baca juga: Diduga Ikut Wong Samar, Bocah 5 Tahun Hilang 21 Jam di Karangasem, Ditemukan Posisi Telungkup
"Tapi terkait kelainan seksual harus diperiksa lagi. Tapi karena hanya satu korban, indikasinya bukan sebagai predator anak atau pedofilia," tegasnya.
AKP Agus menyebutkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki terkait kemungkinan korban lain.
Serta masih mengumpulkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejari Jembrana untuk proses lebih lanjut.
"Tentunya kami juga masih menelusuri terkait adanya korban lain," tandasnya.
Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi menyebutkan, pihaknya secara intens masih mendapampingi korban dan juga keluarganya.
Namun, hingga saat ini korban yang duduk di bangku SD tersebut masih belajar daring atau tidak tatap muka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.