Berita Jembrana
Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD
Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KO terhadap anak di bawah umur atau bocah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Korban rencananya dipindahkan ke sekolah lain. Ini untuk mengantisipasi adanya prilaku bullying atau perundungan di sekolah korban. Rencananya di semester depan ini," ungkap Sri Utami Dewi.
Dia melanjutkan, saat ini korban sudah tinggal bersama ibunya dan merasa nyaman dan aman. Kemudian kondisinya juga mulai normal dan tidak ada menunjukan tanda-tanda trauma.
"Secara umum kondisinya baik dan normal," ungkapnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku diduga sudah ada persetubuhan pada anak korban dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.