Sementara itu, rekan korban yakni ZH merasa curiga lantaran pelaku dan korban pergi cukup lama.
Sehingga, dia meminta bantuan security hotel untuk mencari korban.
Walhasil, ZH dan security hotel mendapati pelaku dan korban telah telanjang bulat di kamar tersebut.
Pasalnya, pelaku dikatakan sempat berusaha melarikan diri. Namun, atas bantuan ZH dan security hotel, pelaku berhasil diamankan.
“Karena lama dan merasa curiga teman korban berinisial ZH mendatangi kamar pelaku dengan bantuan security hotel dan menemukan korban tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku.”
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," beber AKP Sukadi.
Kepada petugas, pelaku FAR mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah tertarik dengan korban sejak pesta miras di Kuta.
Atas perbuatan bejatnya, pria asal Jawa Timur itu disangkakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kini, FAR dikatakan telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.”
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kumpulan Artikel Bali