TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan warga menggeruduk kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu 14 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, tepat saat hari pemungutan suara Pemilu.
Mereka protes lantaran tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Massa juga menggeruduk kantor KPU Denpasar di Jalan Raya Puputan Badung, Renon.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan membenarkan kantornya digeruduk oleh puluhan warga yang melemparkan protes.
Baca juga: Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024 Walikota Jaya Negara di TPS 17 dan Wawali Arya Wibawa di TPS 15
Tak hanya di Kantor KPU Bali, sejumlah warga juga menggeruduk sejumlah Kantor KPU Kabupaten/Kota di Bali.
“Di KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kedatangan banyak tamu yang mempertanyakan terkait ‘kami tidak bisa menggunakan hal pilih kami karena ketentuan ditolak di TPS karena penggunaan KTP dan segala macam’,” ungkap John Darmawan kepada awak media.
John Darmawan menjelaskan, pengguna KTP elektronik dapat menggunakan hak suaranya.
Namun, sesuai dengan domisili yang tertera. Bila tertera di Surabaya, Jawa Timur, maka warga yang bersangkutan tak dapat menggunakan hak pilihnya di Bali.
Usai menjelaskan aturan tersebut, sejumlah warga dikatakan dapat menerimanya.
Namun, masih saja ada yang protes.
John memandang, hal ini sebuah kewajaran lantaran masyarakat tak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Eks Ketua KPU Denpasar itu mengaku miris dan menyayangkan adanya warga yang protes tersebut.
Sebab, pihaknya dan instansi terkait dikatakan telah masif melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahkan, proses kepemiluan ini dikatakan telah berlangsung sejak 2022.
Bagi John, kejadian ini merupakan pembelajaran bagi warga yang bersangkutan agar memperhatikan tahapan Pemilu dan tidak mengurusnya pada detik-detik akhir.