“Proses kepemiluan ini sudah kita mulai sejak 2022. Saya agak miris ketika mereka bilang tidak tahu. Kami secara kelembagaan sudah melakukan sosialisasi yang sangat masif. Ini menjadi pembelajaran buat mereka. Tidak ngeh atau tidak aware terhadap proses kepemiluan ini pada detik-detik akhir,” kata John.
Sementara itu, puluhan orang menggeruduk KPU Denpasar Rabu sekitar pukul 12.00 Wita dan hingga pukul 14.30 Wita.
Mereka menggeruduk KPU karena tak bisa menyalurkan hak pilihnya di Denpasar.
Mereka berasal dari luar Bali seperti Jawa, NTB dan NTT dan sekitarnya.
Mereka mengaku ditolak di beberapa TPS di Denpasar.
Bahkan yang ditolak ada warga luar yang sudah mempunyai KTP Bali dan juga ada yang sudah membawa DPTb.
Hal itu dialami oleh seorang mahasiswa Unud, Hosea Philipian (23).
Dirinya datang ke TPS sekitar pukul 12 di TPS 29 Dauh Puri Kelod.
Namun oleh petugas ia diminta mencari surat pengantar ke kantor desa.
Setelah dari kantor desa, ia kembali ke TPS dan diminta ke KPU.
"Saya punya teman di Ubung, bisa milih dengan DPTb, kenapa saya malah diminta ke sana ke mari," kata lelaki asal Tangerang Selatan.
Selain itu, ada juga warga yang telah memiliki KTP Denpasar tak bisa memilih. Adalah Nabil Bin Nizar Jabli yang sudah memiliki KTP Denpasar.
Ia mengaku datang ke TPS SD 7 Sesetan sekitar pukul 10.00 Wita.
"Saya diminta datang lagi pukul 13.00 tapi ditolak," katanya.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan terkait warga yang ber KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.