Pemilu 2024

KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) di hadapan massa aksi. Tegaskan akan berhentikan jajarannya yang “aneh-aneh”.

Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.

Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.

“Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunya KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih,” katanya. (mah/sup)

Kumpulan Artikel Pemilu

Berita Terkini