Pilkada 2024

4 Tokoh Bakal Maju Cabup Badung, di Klungkung PDIP Siapkan 4 Kader dalam Pilkada Serentak 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampanye pilkada - 4 Tokoh Bakal Maju Cabup Badung, di Klungkung PDIP Siapkan 4 Kader dalam Pilkada Serentak 2024

"Saya selaku kader selalu siap, kalau ditugaskan Bapak Prabowo dan masyarakat," ujar Juliarta yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, Senin (19/2/2024) lalu.


Menurutnya Gerindra sangat berpeluang untuk kembali memenangkan Pilkada Klungkung, berkaca dari Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil sementara, Capres yang diusung Gerindra, Prabowo dan Gibran menang dengan persentase di atas 60 persen di Klungkung.

Bahkan menurutnya, strategi saat Pilpres bisa ditiru untuk Pilkada Klungkung, yakni memasangkan calon muda dan tua.


"Siapa tahu strategi pusat bisa dicontoh, memasangkan generasi tua dan muda. Kalau di Klungkung mungkin bisa muda dan tua. Intinya saya selaku kader, kalau ditugaskan Prabowo demi masyarakat, saya siap," tegas Juliarta yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Bali. 

Pendaftaran Pilkada Agustus 2024


SETELAH pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, kini babak baru kontestasi politik segera digelar.

Kontestasi politik tersebut yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga berlangsung pada 2024.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, pendaftaran calon wali kota atau wakil wali kota yang diusung partai politik dibuka Agustus 2024.

“Kalau calon yang diusulkan partai politik, yang menang di Pemilu 2024 dan berhak mengusulkan Paslon, itu akan dimulai di Agustus (2024). Kalau ada calon perseorangan, itu dimulai Maret atau April. Dia membawa syarat dukungan berupa fotokopi KTP,” katanya kepada Tribun Bali, Jumat (1/3/2024).


Tahapan dan jadwal Pilkada ini telah diatur KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Sejatinya, Pilkada ini dikatakan telah berproses sejak 26 Januari 2024 yang diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran. Kini, tahapan dan jadwal Pilkada dikatakan bergulir pada pendaftaran pemantau Pilkada.


Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan badan ad hoc yakni PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada direncanakan berlangsung 17 April 2024-5 November 2024. Selanjutnya, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April 2024-31 Mei 2024 yang dilanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei 2024-23 September 2024.


Memasuki tahap penyelenggaraan, pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan berlangsung 5 Mei 2024-19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran Paslon pada 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon pada 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024.


Persyaratan para Paslon ini kemudian akan diteliti oleh KPU sejak 27 Agustus 2024-21 September 2024. Bila memenuhi syarat, para Paslon akan ditetapkan Minggu, 22 September 2024. 3 hari berselang, mereka akan melaksanakan kampanye selama kurang lebih 60 hari sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Memasuki masa tenang waktu 3 hari, para Paslon akan mengadu nasibnya pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).


Di Klungkung, tahapan Pilkada dimulai April 2024. Pemkab Klungkung bahkan telah mengucurkan anggaran Rp 39,9 miliar untuk menyukseskan helatan Pilbup dan Wabup Klungkung periode 2024-2029.

Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana mengatakan, jika tidak ada perubahan jadwal, tahapan Pilkada Klungkung dimulai Rabu (17/4) untuk pembentukan Ad hoc seperti pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.


Dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, Rabu (24/4). Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Jumat (23/5). Pendaftaran pasangan calon, Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8).

"Untuk pencoblosan, masih tetap 27 November 2024, sebelum ada keputusan resmi dari KPU RI," ujar Sudiana, Jumat (1/3).


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara mengatakan anggaran Pilkada Rp 39,9 miliar.

Dia merinci, anggaran untuk KPU Klungkung sebagai penyelenggara Rp 24,6 miliar; untuk Bawaslu Rp 7 miliar, untuk Polres Klungkung Rp 6 miliar, untuk Kodim 1610/Klungkung Rp 2,3 miliar.


Di Tabanan, Ketua KPU Tabanan I Nyoman Suwitra menegaskan, pihaknya belum mendapat informasi lanjutan terkait adanya isu pemajuan Pilkada. Artinya sesuai arahan dari KPU Pusat dan Provinsi bahwa jadwal itu tetap pada November 2024.


Suwitra mengaku, dalam tahapan Pilkada pihaknya sudah melakukan sosialisasi, yakni terkait dengan pemantau. Atau pernyataan diri dari pemantau Pilkada. Yang pada tahapan awal pemantau bisa mendaftarkan diri.


Di Jembrana, Ketua KPU setempat, I Ketut Adi Sanjaya menyebutkan Pilkada serentak masih sesuai jadwal yakni 27 November. Namun begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan badan adhoc dari KPU RI.

"Untuk Pilkada 2024 tahapannya sudah mulai berjalan. Saat ini sudah di tahapan perencanaan. Bahkan anggarannya juga sudah berjalan," katanya, Jumat (1/3/2024).


Dia melanjutkan, khusus untuk anggaran, KPU Jembrana telah menerima 40 persen dari total Rp 9,9 miliar untuk Pilkada 2024.

Tahapan selanjutnya adalah pembentukan badan adhoc seperti PPK dan PPS. Namun begitu masih menunggu juknis lebih lanjut, apakah akan diperpanjang atau direkrut ulang. (mah/mit/ang/mpa)


Mahfud Salut dan Terkejut


PILKADA serentak dipastikan akan tetap digelar pada November 2024 sesuai Undang-undang Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.

Perintah MK dituangkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.


"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).


Putusan tersebut sekaligus menganulir usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September.

Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.


Selain melarang jadwal Pilkada serentak diubah, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.


Menanggapi putusan MK itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku salut. Mahfud terkejut sekaligus memuji putusan MK tersebut.

"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).


"MK juga kembali ke hati nuraninya. Dia memutus bahwa Pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.


Ia juga mengapresiasi dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut ke MK. Menurutnya, dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.

"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali. Teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga Cawapres nomor urut 03 itu.


Adapun permohonan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.


Dalam putusannya MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.

Namun MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.


"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Revisi itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024. (*)

 

Berita lainnya di Pilkada 2024

Berita Terkini