Berita Buleleng

Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ekstasi - Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi. 

Berdasarkan hasil penelusuran petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.

Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas.

Kini terdakwa Ode ditempatkan di sel khusus. Ia diawasi selama 24 jam penuh, dan tidak diperkenankan menerima kunjungan. (*)

Berita Terkini