Berita Buleleng

Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ekstasi - Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng serta tiga terdakwa kasus  58.799 butir ekstasi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja.

Banding diajukan per Rabu (20/3/2024) kemarin. 

Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa dikonfirmasi Kamis (21/3/2024) mengatakan, JPU menilai ketiga terdakwa masing-masing bernama I Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra merupakan sindikat narkoba.

Baca juga: Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati

Untuk itu JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan.

Di mana terdakwa Ode diharapkan dapat dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Pertimbangannya khusus untuk terdakwa Ode, JPU menilai ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu

Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.

Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba. 

"JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi. Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum," terangnya.

Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun

Baskara tidak memungkiri, ketiga terdakwa juga ikut mengajukan banding.

Pihaknya saat ini hanya berupaya menyiapkan memori banding, agar majelis hakim ke depannya dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Kalau JPU ajukan banding, biasanya terdakwa juga ikut mengajukan banding. Kami hanya siapkan memori banding untuk menguatkan apa yang menjadi tuntutan kita," tandasnya. 

Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Terpisah, Penasehat Hukum ketiga terdakwa Indah Elysaa mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Banding tetap diajukan meski putusan hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca juga: Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati

Halaman
123

Berita Terkini