Berita Buleleng

Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ekstasi - Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati

Saat ini Indah mengaku tengah menyiapkan memori banding untuk diajukan kepada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

“Kami menyatakan banding. Karena jaksa banding, kami juga banding dan karena ada alasan-alasan dalam putusan yang menjadi pertimbangan banding."

"Kami masih menunggu putusan lengkapnya selanjutnya akan kami susun memori bandingnya,” singkatnya. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan

Seperti diketahui terdakwa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram.

Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ode. 

Sementara dua terdakwa lain dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, serta denda Rp2 Miliar oleh majelis hakim PN Singaraja.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Ode menjadi sindikat narkoba meski saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Singaraja atas kasus yang sama.

Selain Ode, ada dua orang lainnya yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka diantaranya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng. 


Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik. 

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar. 

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut, Pongek pun menyetujui permintaan Ode.

Halaman
123

Berita Terkini