Jaksa Kasus 58.799 Butir Ekstasi Ajukan Banding, Minta I Gede Krisna Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng serta tiga terdakwa kasus 58.799 butir ekstasi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja.
Banding diajukan per Rabu (20/3/2024) kemarin.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Aryasa dikonfirmasi Kamis (21/3/2024) mengatakan, JPU menilai ketiga terdakwa masing-masing bernama I Gede Krisna Paranata alias Ode, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra merupakan sindikat narkoba.
Baca juga: Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati
Untuk itu JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan.
Di mana terdakwa Ode diharapkan dapat dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pertimbangannya khusus untuk terdakwa Ode, JPU menilai ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu
Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.
Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.
"JPU sudah mengajukan banding melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi. Pertimbangannya karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum," terangnya.
Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun
Baskara tidak memungkiri, ketiga terdakwa juga ikut mengajukan banding.
Pihaknya saat ini hanya berupaya menyiapkan memori banding, agar majelis hakim ke depannya dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Kalau JPU ajukan banding, biasanya terdakwa juga ikut mengajukan banding. Kami hanya siapkan memori banding untuk menguatkan apa yang menjadi tuntutan kita," tandasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati
Terpisah, Penasehat Hukum ketiga terdakwa Indah Elysaa mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Banding tetap diajukan meski putusan hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati
Saat ini Indah mengaku tengah menyiapkan memori banding untuk diajukan kepada Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kami menyatakan banding. Karena jaksa banding, kami juga banding dan karena ada alasan-alasan dalam putusan yang menjadi pertimbangan banding."
"Kami masih menunggu putusan lengkapnya selanjutnya akan kami susun memori bandingnya,” singkatnya.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan
Seperti diketahui terdakwa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDM yang beratnya melebihi 5 gram.
Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ode.
Sementara dua terdakwa lain dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, serta denda Rp2 Miliar oleh majelis hakim PN Singaraja.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Ode menjadi sindikat narkoba meski saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Singaraja atas kasus yang sama.
Selain Ode, ada dua orang lainnya yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, mereka diantaranya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.
Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.
Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.
Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.
Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.
Atas iming-iming tersebut, Pongek pun menyetujui permintaan Ode.
Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas Lapas Singaraja, Ode berhasil mendapatkan ponsel atas kiriman istrinya.
Ponsel itu disembunyikan oleh sang istri di dalam celana dalamnya, agar tidak terlacak petugas Lapas.
Kini terdakwa Ode ditempatkan di sel khusus. Ia diawasi selama 24 jam penuh, dan tidak diperkenankan menerima kunjungan. (*)