Berita Denpasar

Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anandira Puspita dan anaknya tak ditahan setelah proses penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan perselingkuhan di Denpasar antara Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dan putri Kapolresta Malang berinisial BA masih menjadi sorotan.

Hanro Agam merupakan suami dari Anandira Puspita, sang istri yang melaporkan dugaan perselingkuhan dengan putri Kapolresta Malang itu.

Suami Anandira Puspita bertugas di Denpasar, tepatnya sebagai dokter TNI AD di KesdamIX/Udayana.

Kasus perselingkuhan ini kembali menuai sorotan setelah Polresta Denpasar menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka.

Baca juga: Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

Penetapan tersangka terhadap Anandira Puspita atas laporan dari putri Kapolresta Malang berinisial BA atas dugaan tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini Anandira Puspita tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Denpasar.

Terkait laporan dugaan perselingkuhan suami Anandira Puspita dan putri Kapolresta Malang, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi buka suara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui laporan dugaan perselingkuhan suami Anandira Puspita dan putri Kapolresta Malang 

Baca juga: Jadi Tersangka Setelah Ungkap Perselingkuhan Suami di Denpasar, Foto Selingkuhan Jadi Sorotan

Hal ini disampaikan Kolonel Cpm Unggul Wahyudi dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024. 

"Tentang laporan pengaduan yang dilakukan oleh AP dan diduga suaminya MHA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan suatu penyelidikan dan memang bukti atau barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX/Udayana itu hanya berupa foto dan chat-chatan saja," kata Danpomdam. 

"Hubungan antara Lettu Agam dan BA itu sebatas pertemanan dimana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang dan foto-foto yang disampaikan kepada kami itu adalah teman semuanya. Kami tidak menemukan dugaan perselingkuhan yang seperti yang diduga oleh istrinya si AP," jabarnya. 

Namun pihak Pomdam IX/Udayana siap membantu Anandira Puspita apabila memiliki bukti-bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut dengan perempuan berinisial BA. 

"Dan itu tidak bisa lanjutkan ke proses penyidikan dan kami apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," jelasnya. 

Danpomdam mengungkapkan, Lettu Ckm Agam sebelumnya pernah dilaporkan wanita bernisial N yang berupakan sales rokok Gudang Garam atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.. 

Kemudian selain kasus ini, Lettu Ckm Agam ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya Anandira Puspita di lingkup rumah tangga namun kemudian melakukan kasasi. 

"Jadi KDRT itu tahun 2021, kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan, dan terakhir pengaduan terbaru  dari AP ini," bebernya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sebagaimana proses hukum militer.

Bahkan Kodam Udayana juga menawarkan bantuan hukum kepada Anandira Puspita namun akhirnya dia memilih kuasa hukum sendiri.

"Saudari AP betul membuat laporan pengaduan atas suaminya anggota Kesdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan tersebut ke Pomdam," ujarnya.

"Laporan pengaduan yang ditindak lanjuti karena belum cukup bukti. Namun, kami akan menunggu apabila dari pihak AP mempunyai bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan Lettu Agam bersama BA. Kami siap," tegasnya

Kapendam juga menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm Agam, maka yang bersangkutan saat ini dalam status non aktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesam IX/Udayana. 

"Sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus sehingga dinonaktifkan," ujar dia.

Selain itu, antara Lettu Ckm Agam dengan Anandira Puspita saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020.

"Proses perceraian secara agama sudah, secara dinas belum masih proses," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, membenarkan bahwa BA korban dari tersangka Anandira Puspita istri sah Lettu Ckm.

Kapolresta Denpasar membenarkan jika BA merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto.

"Iya, benar (anak Kapolresta Malang,-Red)," jawabnya.

Kombes Pol Wisnu memastikan tidak tebang pilih terhadap laporan yang masuk dari siapapun akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pelaporan dari Januari sekarang April, siapapun masyarakat yang melapor pasti akan kita tindaklanjuti tanpa atau tidak ada sekalipun itu dari siapa dari mana," pungkasnya.

Penangguhan Penahanan

Dalam kasus dengan aroma perselingkuhan itu, Anandira ditetapkan tersangka bersama pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 berinisiaI HSA.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan berinsial HSA sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar. 

HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024. 

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangguhan penahanan tersebut Anandira Puspita berstatus sebagai tersangka.

Namun Anandira Puspita tidak ditahan oleh kepolisian dan kini telah berkumpul di rumah orang tua di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka Anandira Puspita adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik. 

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens. 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA. 

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya. 

"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.

Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.

"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya. (*)

Berita Terkini