Berita Tabanan

Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi - Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi yang diajukan terdakwa I Gede Sukariawan (46) kandas.

Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mundeh, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali melalui penasihat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Baca juga: I Made Suerka Diduga Korupsi Rp12 Miliar Lebih di LPD Bakas, Kini Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Sukariawan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi di LPD yang pernah dipimpinnya.

Di mana dalam perkara ini perbuatan terdakwa Sukariawan bersama mantan anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh, Nyoman Murdana (59) disinyalir merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar. 

"Eksepsi terdakwa Sukariawan ditolak oleh mejelis hakim. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus I Nengah Ardika saat ditemui usai sidang, Selasa, 16 April 2024.

Baca juga: Anggota Hakim Sakit, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Unggahan Buleleng Ditunda

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

"Karena eksepsi dari terdakwa ditolak sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Minggu depan kami akan menghadirkan beberapa saksi," ungkap Nengah Ardika yang juga menjabat sebagai Kepalq Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ini. 

Diketahui, dalam surat dakwaannya, JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa terdakwa Murdana dan Sukariawan dengan dakwaan kombinasi.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh

Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan akan melakukan pinjaman ke LPD Desa Adat Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh

Dan diputuskan dalam rapat akan mengajukan pinjaman. 

Lantaran syarat peminjaman yang berlaku di LPD Mundeh adalah peminjam yang harus merupakan warga Desa Adat Mundeh, maka diputuskan untuk menggunakan nama terdakwa Murdana.

Murdana adalah warga adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri. 

Lalu diadakan pertemuan oleh UPK tersebut dan disekapati meminjam ke LPD Rp700 juta.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh

Pinjaman terdakwa Murdana ke LPD sebesar Rp700 juta dipecah menjadi dua perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris I dan nama Pak kris II tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari. 

Atas pinjaman pada tahun 2018 itu, terdakwa Sukariawan bersama Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Tahun 2019, Murdana kembali meminjam uang Rp1,5 miliar dan dipecah menjadi tiga perjanjian kredit  menggunakan nama pak Murdana I, pak Murdana II, pak Murdana III tanpa dilengkapi jaminan yang jelas. Modusnya sama dipecah atas inisiatif Sukariawan. 

Pula pinjaman Murdana di tahun 2020 sebesar Rp1 miliar.

Kedua terdakwa memecah pinjaman menjadi dua pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Terhadap pinjaman tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Mundeh. 

Seluruh pinjaman Murdana dari tahun 2018, 2019 dan 2020 disalurkan ke kelompok simpan pinjam perempuan. Juga dipergunakan untuk pembayaran gaji serta untuk biaya operasional pengurus UPK Swadana Harta Lestari.

Di mana Murdana juga menjabat sebagai Ketua Badan pengawas UPK itu. 

Akibat perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp1.774.080.000. Dengan rincian Rp927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet, dan Rp846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi LPD

Berita Terkini