Berita Bali

Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pengadilan - Bandar Sabu Asal Buleleng Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sempat Buang Tas Kresek Berisi Narkoba

Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.

Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta.

Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana.

Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.

Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa.

Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini