Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Atensi Kasus AP

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ketika berkunjung ke Bali.

Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.

Sementara itu, jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya.

“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).

Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan.

Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.

“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.

Baca juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan Komentari Kasus Istri Perwira Terjerat UU ITE usai Postingan Viral

Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan UU ITE.

AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.

"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa. (ian/mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

Berita Terkini