"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Selasa (30/4).
Terkait dakwaan, kata Lukman, JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kliennya.
Di mana atas perbuatannya, terdakwa Bagiadi diancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Bagiadi ditangkap petugas Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh terdakwa.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu.
Selanjutnya petugas mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel.
Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan di dalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Pak Tut (buron).
Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu kembali sesuai perintah Pak Tut.
Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu gunakan terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (tribun bali/weg/can)