Berita Denpasar
Parkir Sembarangan di Jalan Cargo Denpasar, Dishub Beri Sanksi Sopir Truk
Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di Jalan Cargo
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Sabtu 4 Mei 2024 malam.
Dalam sidak ini ditindak sebanyak 6 sopir truk karena melanggar parkir.
Namun penindakan baru sebatas sanksi teguran.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar.
Baca juga: Dishub Denpasar Kekurangan 12 Bus Sekolah, Untuk Mengcover Densel dan Denbar Bagian Selatan
Hal ini untuk memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.
Dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk.
Menurutnya, jika tidak ditertibkan maka akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas.
Sehingga dengan penertiban ini diharapkan ke depanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
"Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain," katanya, Minggu 5 Mei 2024.
Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK.
Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Penertiban-truk-parkir-di-Jalan-Cargo-Denpasar.jpg)