Mereka bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu. Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 are serta lahan garapan masing-masing 50 are atau dengan total luasan mencapai 136.96 hektare. (rtu)
Lahan Harus Dikeluarkan dari RTRW
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses pembebasan lahan garapan untuk warga eks Timtim di Desa Sumberklampok.
Ia hanya berupaya memfasilitasi, mempertemukan warga eks Timtim dengan KLHK serta Pemprov Bali.
Sementara terkait lahan pekarangan, Lihadnyana berharap BPN dapat segera menerbitkan SHM setidaknya pada Juni mendatang.
Ia menjelaskan, KLHK tidak dapat mengeluarkan SK pembebasan atas lahan garapan lantaran masih berstatus HPT. Solusinya Pemprov Bali harus mengeluarkan lahan tersebut dari RTRW agar berstatus sebagai tanah negara.
"Keluarkan dulu dari RTRW sehingga lahan itu jadi tanah negara. Kalau sudah jadi tanah negara, baru bisa dimohonkan pembebasan lahannya.
Kalau sekarang kementerian tidak berani, karena statusnya masih jadi HPT. Kami hanya bisa mengajak warga bertemu langsung dengan lembaga yang punya otoritas.
Kami akan fasilitasi mereka ke provinsi sehingga bisa menjalani audiensi dengan Pemprov," tandasnya. (rtu)