TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria berinisial KYSY (20), sempat memberi ancaman terhadap pacarnya, KNPD (14) yang merupakan anak dibawah umur, sebelum akhirnya diamankan personel Polresta Denpasar.
Pasalnya, KYSY diamankan petugas lantaran menjadi pelaku dugaan tindakan asusila anak dibawah umur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menerangkan KYSY memberi ancaman akan menyebarkan video tanpa busana (bugil) yang korban kirimkan, bila tak mau menginap di rumah kos KYSY, Jl. Dewi Sartika, Gg. Palapa, Kuta, Badung.
Baca juga: 18 Manfaat, Kandungan dan Efek Samping Bengkuang, Umbi Putih Bukan Cuma Untuk Kesehatan Kulit
Baca juga: Petaka Gadis 14 Tahun, Berawal dari Tabanan Hingga ke Kamar Kos di Kuta Bali
“Jika korban tidak mau menginap di kosan terlapor, maka terlapor akan menyebarkan video bugil korban yang sebelumnya korban kirim ke terlapor,” ujar AKP Sukadi saat dihubugi Tribun Bali, Kamis 27 Juni 2024.
Khawatir videonya akan disebar, korban kemudian membagikan lokasi kediamannya yang diketahui berada di wilayah Penebel, Tabanan kepada KYSY.
Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, KYSY tiba di sekitar kediaman korban dan langsung menggandeng korban menuju rumah kos KYSY.
Setibanya di rumah kos KYSY, keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Informasi yang dirangkum Tribun Bali, setidaknya KYSY dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di waktu yang berbeda. Terakhir, hubungan badan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita.
3 jam berselang, KYSY mengantar korban kembali ke kediamannya lantaran korban terus mendapat panggilan telepon dari keluarganya.
“Sekitar pukul 23.00 Wita terlapor mengantar korban kembali ke rumahnya, karena korban terus dihubungi oleh orang tua dan keluarga korban.
Namun terlapor tidak menurunkan korban di rumahnya, melainkan diturunkan di lokasi agak jauh dari rumah korban,” jelas AKP Sukadi.
Atas kejadian tersebut korban dikatakan mengalami rasa sakit pada bagian vitalnya. Sementara orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, laporan tersebut dibuat ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 25 Juni 2024.
Pasalnya, KYSY berkenalan dengan korban melalui media sosial pada 8 Juni 2024 lalu. Komunikasi mereka pun berlanjut hingga akhirnya KYSY mengajak korban, untuk berpacaran pada 18 Juni 2024. Pasalnya, permintaan KYSY diterima oleh korban.
Pada 19 Juni 2024, KYSY meminta korban untuk menginap di rumah kosnya, Jl. Dewi Sartika, Gg. Palapa, Kuta, Badung. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban dan berjanji akan menginap pada lain waktu.
4 hari berselang, tepatnya pada 23 Juni 2024, KYSY menagih janji korban untuk menginap. Namun, upayanya itu dilakukan dengan menebar ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban.
Lebih lanjut, AKP Sukadi menuturkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga melakukan visum kebidanan terhadap korban.
Nantinya, aparat kepolisian dikatakan akan melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian dikatakan tengah meminta hasil visum kebidanan, dan akan mengarahkan korban dilakukan penelitian sosial.
“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, meminta hasil VER Kebidanan, mengarahkan anak korban untuk dilakukan penelitian sosial,” pungkas AKP Sukadi. (*)