TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam LSM Gema Nusantara (Genus) mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa (9/7/2024).
LSM menyampaikan aspirasi terkait penyebutan nama Kecamatan Gerokgak untuk lokasi pembangunan bandara.
Menurut Ketua LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, penyebutan nama kecamatan dalam ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044.
Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih
Utamanya terkait pembangunan bandara Bali baru, dapat menimbulkan conflict of interest.
Karenanya ia meminta agar dilakukan penyempurnaan dalam penyusunan Perda RTRW.
"Kami lebih mendorong supaya bandara Bali baru di Kabupaten Buleleng tidak usah disebutkan di kecamatan mana. Karena itu akan memunculkan konflik sebagai pemantik," katanya.
Baca juga: Pisah dengan Istri Karena Dugaan Perselingkuhan, Nyoman Nekat Bakar Rumah Wayan di Karangasem
Dikatakan pula, sebelumnya proyek strategis nasional ini sempat diturunkan di Kecamatan Kubutambahan.
Tetapi rencana tersebut tidak ada kelanjutan.
Dan saat ini, lanjutnya, muncul rancangan RTRW baru yang menyebutkan di kecamatan lain.
"Kalau sekarang dikatakan di Gerokgak, sedangkan presiden maunya di daerah timur, kan jadi konflik. Jadi lebih baik biarkan natural, biarkan apa adanya sesuai kajian," ucapnya.
Anthon menambahkan, kebijakan di daerah sudah seharusnya mendukung dan mendorong kelancaran program dari pemerintah pusat dan presiden.
Sehingga jangan sampai penyusunan perda RTRW ada kaitan dengan kepentingan, yang malah menyengsarakan masyarakat sebagai pemanfaat ruang.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD RTRW Buleleng tahun 2024-2044, Putu Mangku Budiasa mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan LSM Genus lebih banyak tentang lokasi bandara Bali baru di Kabupaten Buleleng.
Diakui sesuai rancangan yang diajukan eksekutif, pada Pasal 21 ayat (2), ditetapkan lokasi bandara berada di Kecamatan Kubutambahan atau Kecamatan Gerokgak.
"Di tahap asistensi pembahasan dengan kementerian ATR/BTN tidak ada perubahan. Hingga kemudian ada pembahasan lintas sektor antar kementerian.
Dan pada saat itulah ada koreksi dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan penetapan kecamatan untuk lokasi bandara Bali baru," ujarnya.
Kata Mangku Budiasa, berdasarkan versi Kementerian Perhubungan hingga kini belum ada penetapan lokasi bandara Bali baru di Buleleng.
Yang ada hanya peraturan bupati tentang rencana detail tata ruang untuk Kawasan Terpadu Batu Ampar.
"Di dalam RDTR Batu Ampar itu ada satu titik kawasan pembangunan bandara Bali baru, yaitu di Sumberklampok yang masuk di Kecamatan Gerokgak.
Hasil koreksi itu yang kemudian boleh ditetapkan pada perda dengan menyebutkan Kecamatan Gerokgak," jelasnya.
Sementara pihaknya dari Pansus berupaya agar tidak hanya satu kecamatan. Hingga akhirnya muncul pada Pasal 3, yang menyebutkan jika bandara Bali baru bisa dibangun di kecamatan lain, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
"Artinya ini lebih fleksibel. Di kecamatan manapun sepanjang itu masih di wilayah Kabupaten Buleleng, masih mungkin untuk dibangun bandara Bali baru.
Jadi itu persepsi kami, dan disetujui. Sehingga keluar persetujuan substansi dari kementerian ATR/BTR," ungkapnya.
Mengenai aspirasi yang disampaikan LSM Genus, pihaknya menerima beberapa masukan.
Salah satunya agar tidak mencantumkan kecamatan. Cukup hanya Kabupaten saja.
"Sudah pasti aspirasi ini kami terima dengan baik dan kemudian kami ditindaklanjuti. Nanti kami laporkan pada pimpinan dulu.
Harapan kami pimpinan bersama kami akan menyampaikan aspirasi dari LSM Genus ini pada pemerintah provinsi.
Karena posisi perda RTRW masih dalam evaluasi dari pemerintah provinsi," tandasnya. (mer)