TRIBUN-BALI.COM - Tim Goak Polres Buleleng meringkus komplotan maling sepeda motor, yang meresahkan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Komplotan ini beranggotakan tiga orang yang mana ketiganya memilki peran masing-masing.
Tiga komplotan maling itu di antaranya Billy Pratama (37) asal Lampung, Putu Suwariana (40) asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, dan Gede Agus Priyana Putra (29) asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kasus berawal dari laporan masyarakat bernama Luh Eni Kusuma Yanti.
Yang mana pada Jumat (28/7) sekitar pukul 14.15 wita, Luh Eni hendak mengambil pesanan nasi bungkus di sebuah warung yang lokasinya di Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Ia mengendarai sepeda motor DK 4537 UBK, yang diparkir di pinggir jalan.
Baca juga: Anggaran ‘Pesangon’ Anggota DPRD Buleleng Capai Rp 430 Juta, Simak Ulasannya
Baca juga: PPDB 2024 Diklaim Lebih Baik dari Sebelumnya, Sekolah Negeri Tak Overload, Swasta Dapat Siswa
“Namun 15 menit kemudian saat hendak pulang, sepeda motor itu telah lenyap. Atas kejadian ini, yang bersangkutan akhirnya melapor ke SPKT Polres Buleleng untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, Tim Goak Polres Buleleng segera melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya Tim Goak berhasil mendapati sepeda motor yang diduga barang curian. Sebab motor itu memilki ciri-ciri sama seperti sepeda motor milik Luh Eni.
“Sepeda motor itu selanjutnya diamankan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap dua pelaku yakni Billy Pratama dan Putu Suwariana. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” ungkapnya.
Dari proses pengembangan, terungkap pula satu pelaku lain bernama Gede Agus Priyana Putra. Kata Kapolres Widwan, tiga pelaku memiliki peran yang saling berkaitan.
“Peran dari ketiga pelaku saling keterkaitan, yaitu salah satu pelaku bertugas memetik kemudian kedua pelaku lainnya mendorong, begitu sebaliknya,” imbuh dia.
Terungkap pula jika komplotan maling motor ini telah mencuri 9 kendaraan lainnya yang berlokasi di sekitaran Kota Singaraja. Kata AKBP Widwan, kendaraan hasil curian selanjutnya digadai oleh Putu Suwariana.
Sedangkan uang hasil gadai dimanfaatkan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. “Terhadap tiga pelaku, selanjutnya disangka melakukan dugaan tindak pidana 363 KUHP. Ketiganya diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara kepada awak media, pelaku Billy mengatakan, jika dia baru tiga bulan di Singaraja. Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan untuk membeli narkoba, membayar kos di wilayah Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, dan mengirim uang untuk keluarganya di Lampung.
Sedangkan Putu Suwariana mengatakan, motor hasil curian digadaikan dengan nominal berbeda. Mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Buleleng untuk mengambil motornya. Tentu dengan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB, STNK, serta KTP. (mer)