Berita Buleleng

Anggaran ‘Pesangon’ Anggota DPRD Buleleng Capai Rp 430 Juta, Simak Ulasannya

Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan menerima uang ‘pesangon’ atau jasa pengabdian selama lima tahun bertugas.

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Gede Sandhiyasa, Plt Sekwan Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Anggota DPRD Kabupaten Buleleng akan menerima uang ‘pesangon’ atau jasa pengabdian selama lima tahun bertugas. Pesangon ini diberikan menyeluruh, mulai dari ketua hingga anggota.

Jika ditotal, besaran uang jasa pengabdian seluruhnya mencapai Rp 430.290.000 yang bersumber dari APBD. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024.

Namun, besaran yang diterima berbeda, bergantung dari jabatan masing-masing anggota dewan.

Plt Sekwan Buleleng, Gede Sandhiyasa mengungkapkan, pemberian jasa pengabdian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia juga membenarkan jika besaran uang pengabdian yang diterima berbeda antara ketua dan anggota. Pun besaran uang representasi ini juga disesuaikan berdasarkan masa baktinya.

Baca juga: PPDB 2024 Diklaim Lebih Baik dari Sebelumnya, Sekolah Negeri Tak Overload, Swasta Dapat Siswa

Baca juga: BANDING Kasus Penodaan Nyepi Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan Tinggi & Kejaksaan Tinggi Bali

Gede Sandhiyasa, Plt Sekwan Buleleng.
Gede Sandhiyasa, Plt Sekwan Buleleng. (TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY)

 

“Kalau dia masa baktinya lima tahun, dia mendapatkan jasa pengabdian 6 kali dari uang representasi. Kalau dia masa baktinya 4 tahun atau 3 tahun, beda lagi uang representasi yang didapatkan,” katanya ditemui Kamis (25/7).

Sandhiyasa mengatakan, di DPRD Buleleng selama masa bakti 2019-2024 tidak ada pengganti antar waktu (PAW). Sehingga seluruh anggota DPRD mendapat 6 kali uang representasi.

Untuk besarannya, uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp 2.100.000 dan untuk Wakil Ketua sebesar Rp 1.680.000. Sementara anggota uang representasinya senilai Rp 1.575.000.

Dengan demikian, Ketua DPRD mendapatkan total uang representasi senilai Rp 12,6 juta, masing-masing Wakil Ketua menerima Rp 10.080.000, dan masing-masing anggota DPRD menerima Rp 9.450.000.

Lanjut Sandhiyasa, uang representasi ini diberikan kepada seluruh anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024. Baik mereka yang terpilih kembali maupun tidak terpilih lagi. Uang jasa pengabdian diterima anggota DPRD setelah diberhentikan masa tugasnya.

“Nanti sebelum pelantikan terlebih dahulu ada SK pemberhentian. Nah setelah itu baru bisa kita proses,” tandas pria yang juga Asisten 1 Setda Buleleng itu. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved