LAGI, Polres Buleleng Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba, SU Ditangkap di Pinggir Jalan Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus narkoba dalam pers release Senin (29/7/2024)

LAGI, Polres Buleleng Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba, SU Ditangkap di Pinggir Jalan Raya

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satres Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan seorang pria diduga bandar.

Pria tersebut berinisial SU, yang diamankan pada hari Minggu (14/7/2024) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Diketahui, pria berusia 39 tahun asal warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu diamankan di pinggir Jalan Raya Singaraja - Denpasar, tepatnya di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. 

Baca juga: Gede WP Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemkab Buleleng Miliki Sabu

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, penangkapan SU berawal dari saat anggota Sat Resnarkoba mengamankan dua orang pengguna narkoba di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, beberapa jam sebelumnya yakni Minggu sekitar pukul 18.40 Wita.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu diketahui berinisial KH (32) dan KS (39). 

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Bali Buka Suara Temuan Sabu di Lapas Kerobokan, Upaya Gagalkan Penyelundupan

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan pemilik rumah KH dan KS," ungkapnya, Selasa (30/7/2024)

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,23 gram, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi residu pembakaran sabu dengan berat 1,65 gram.

Baca juga: Operasi Setengah Bulan, Polda Bali Sita 4 Kg Ganja, 2 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi, Dari 147 Kasus!

Kedua tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya.

KH dan KS selanjutnya diamankan ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas keterangan dari tersangka KH dan KS, polisi mengetahui bahwa dua pria itu mendapatkan narkoba dari seseorang di Kota Denpasar.

Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Meningkat, Kejari Tabanan Musnahkan Sabu Hingga Pil Koplo

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga SU berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 4,75 gram.

Barang haram itu disimpan SU di dalam kantong motor sebelah kiri. 

"Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu KH dan KS dijerat Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini