Anak Bule di Ubud Berkeliaran Tidak Pakai Baju, Imigrasi Amankan Si Kocong dan Ibunya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Media sosial beberapa waktu ini dihebohkan dengan seorang anak kecil Warga Negara Asing sering berkeliaran di sekitar wilayah Ubud tanpa memakai baju.
Bahkan anak bule itu sempat terekam tengah berjalan kaki sambil membawa senjata tajam.
Netizen pun memanggil anak itu dengan julukan “Si Kocong”.
Baca juga: Hingga Bulan Juli 2024 Kedatangan WNA Capai 3,8 Juta, Pengawasan Keimigrasian Ketat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti viralnya Si Kocong dan kini bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.
“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa."
"Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, WNA Asal Belarusia Berakhir Dideportasi
“Mereka sudah kami amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024 dan berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Awalnya kami lakukan pemanggilan melalui surat namun tidak datang, akhirnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput Ibu dan anak tersebut,” sambungnya.
Berikut identitas inisial dan dokumen keimigrasian si kocong dan Ibunya:
Ibu merupakan WNA asal Ukraina, inisial SB, masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.
Sehingga overstay 191 hari di Indonesia.
Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!
Si Kocong atau anak dari SB juga berkewarganegaraan Ukraina, inisial BS, masuk Indonesia bersama Ibunya tanggal 21 Desember 2023 dan berakhir izin tinggalnya sama yakni tanggal 19 Januari 2024 dengan VoA, dan overstay selama 191 hari.
Jika dilihat masa izin tinggal ibu dan anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi Ibu dan Anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaannya telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi Ibu dan Anak tersebut,” imbuh Ridha.
Baca juga: WNA Kian Meresahkan di Pulau Dewata, Kapolda Bali Kini Unjuk Taring
Ia menyampaikan bahwa keterangan dari SB atau yang bersangkutan pertama sudah tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia, dan suaminya saat ini berada di Norwegia.
SB dan Si Kocong datang ke Indonesia tanggal 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
SB sudah mencoba mengumpulkan uang untuk pulang sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis namun tidak cukup.
Baca juga: Gelar Operasi Penindakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah
Dan tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggalnya karena untuk VoA bisa diperpanjang satu kali.
Tapi itu pun tidak dilakukannya dan Ibu sama anaknya ini tinggal di rumah warga.
“Jadi ada yang menampungnya di daerah Ubud. Dan menurut pengakuan yang bersangkutan memang ibunya sudah tidak bisa memberitahu lagi anaknya sehingga membebaskan anaknya yang berkeliaran di pinggir jalan sampai malam hari. Sampai manjat genteng dari satu rumah ke rumah lainnya,” jelas Ridha.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian, 7 Diantaranya Telah Dideportasi!
Ia menyampaikan di satu sisi BS adalah anak kecil tapi di sisi kemanusiaan, kami mengamankan Ibu dan Anak ini pertama, karena tindakan anak ini membahayakan dirinya sendiri.
Kedua karena Ibu dan anak ini overstay atau melebihi masa izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, bocah laki-laki berambut pirang, berkulit putih, sebut anak Warga Negara Asing (WNA) berkeliaran di Ubud.
Bocah bule tersebut kerap terlihat melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orangtuanya.
Bocah itu sering terekspos tidak memakai baju di jalan ramai, sering memanjat ketinggian, mulai dari memanjat pohon kelapa dan sebagainya.
Dia sering terekam saat siang maupun malam.
Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengaku prihatin dan sangat menyayangkan hal seperti itu terjadi di Bali.
Terlebih lagi di Kabupaten Gianyar yang selama ini dikenal sebagai daerah tujuan wisata internasional dan Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Sebelum-sebelumnya sudah ada beberapa kasus bule atau para wisatawan dewasa yang bertingkah macam-macam dan merusak citra pariwisata Bali. Sekarang ada anak bule bertingkah aneh yang membahayakan dirinya sendiri maupun image pariwisata di Bali. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," ujarnya, Senin (15/7/2024) lalu.
Ia meminta agar para aparat keamanan jika itu hotel atau vila, supaya mengingatkan dan menegur orangtuanya.
"Memang itu anak bule atau anak orang asing, tapi jika terjadi kekerasan yang menimpa anak tersebut, lalu terekspos ke luar negeri, tentu akan mencoreng citra pariwisata Bali," ujarnya.
Pria asal Desa Mas, Ubud ini mengatakan, selama ini kerap terjadi musibah yang dialami oleh anak-anak WNA di Bali.
Mulai dari anak WNA tewas tenggelam di kolam hotel hingga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengemudi online.
"Sepatutnya semua stakeholder pariwisata Bali bersama instansi terkait terus melakukan peningkatan pengawasan atas berbagai tingkah laku para wisatawan, termasuk anak-anaknya," ujarnya.
"Terlebih akhir-akhir ini sering terdengar wacana peningkatan kualitas wisatawan yang datang ke Bali, bukan hanya kuantitas, agar tidak merusak citra dan alam Bali yang kita sucikan dan banggakan selama ini," sambung dia. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali