Bule Berulah di Bali
Gelar Operasi Penindakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini sedang melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap tujuh WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).
“Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Senin 22 Juli 2024.
Pramella menambahkan, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.
Dalam operasi ini, Tim Inteldakim mengamankan tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35).
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi WNA Australia dan WNA Nigeria, Simak Alasannya!
Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di mana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat,” imbuh Pramella.
Dalam operasi kedua ini, Tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) di mana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di mana ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta”.
Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
“Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024 di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan,” ucapnya.
Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan laptop serta handphone.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.