Bule Berulah di Bali
Gelar Operasi Penindakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki,” ungkapnya.
Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana satu orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” kata Pramella.
Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali A.A. Gede Narayana, Kabid Inteldakim Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Made Surya, dan Alexander Maxwell Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.