Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menilai pihak-pihak yang mempertanyakan hal ini setelah kemungkinan belum memahami tata kelola pemerintahan dan administrasi negara.
Ini terkait pernyataan dan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana. Sebelum ada SK pemberhentian, ia tetap menjabat dan menjalankan tugas serta kewenangannya.
"Sebelum menerima SK pemberhentian, saya wajib menjalankan tugas dan kewenangan serta menerima hak sebagai Wakil Bupati Jembrana.
Karena jika tidak menjalankan nantinya akan salah lagi dan kemungkinan ada konsekuensi hukum. Berbanding terbalik jika saya sudah menerima SK, saya tidak lagi menjalankan tugas dan tidak berhak menerima fasilitas negara," tandasnya. (mpa)