TRIBUN-BALI.COM - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sudah memperbaiki isi surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana. Sebelumnya suratnya dikritik habis-habisan oleh Bupati Jembrana, Nengah Tamba.
Surat terbaru terutama soal periode masa jabatan tersebut bakal dikirim ulang ke pihak terkait terutama Sekretariat DPRD Jembrana, Senin hari ini. Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini menegaskan statusnya masih sebagai Wakil Bupati Jembrana sebelum menerima SK pemberhentian dari Mendagri.
"Sudah tiyang (saya) perbaiki (kekeliruan dalam penulisan surat pengunduran diri), kemungkinan besok (hari ini akan dikirim surat hasil perbaikan)," kata Ipat, Minggu (4/8).
Surat pertama Ipat terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana mencantumkan masa jabatan atau periode 2021-2024. Sesuai SK pengangkatan, harusnya 2021-2026.
Baca juga: BEGINI Mekanisme Pengunduran Diri Wakil Bupati, Kaitan Ipat Jelang Pilkada 2024?
Baca juga: IPAT Mundur Tamba Cari Pendamping Baru, Orang Spiritual di Jembrana Timur, Diumumkan Saat Dewasa Ayu
Kemudian mengenai yang dituju, dalam surat sebelumnya tertulis kepada Mendagri. Semestinya surat ditujukan ke DPRD Jembrana untuk diproses dan ditindaklanjuti melalui Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah.
Ipat balik menanggapi pernyataan Tamba. Surat permohonan pengunduran diri ini hanya keliru pada hal administrasi saja. Harusnya, hal seperti ini, kta Ipat, tidak perlu dipermasalahkan dan masih bisa diperbaiki.
Ipat menilai, secara substantif, surat tersebut sudah benar yakni dengan tujuan mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Jembrana. "Yang terpenting substansinya sudah benar," kata Ipat.
Disinggung mengenai adanya pertanyaan dari beberapa pihak terkait statusnya saat ini, Putra sulung Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa ini kembali menegaskan ia masih berstatus Wakil Bupati Jembrana.
Sekarang ia baru sebatas mengumumkan permohonan pengunduran diri. Selama proses pengajuan tersebut, ia masih wajib menjalankan kewajiban atau tugas sebagai Wakil Bupati Jembrana dan menerima haknya.
Nengah Tamba sebelumnya sampai menggelar konferensi pers menanggapi permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana. Setelah melalui pembahasan, Tamba mengutus jajarannya berkomunikasi ke Kemendagri.
Ia mengatakan, ada kejanggalannya adalah soal format surat yang dibuat Ipat. Surat tersebut dinilai belum tepat atau belum resmi sehingga Ipat diharapkan bisa memperbaiki suratnya tersebut.
Tamba juga menunjukkan contoh surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu sebagai contoh yang benar. Pada surat tersebut, kop surat pengunduran diri bertuliskan Bupati Indramayu serta terdapat cap atau stempel pemerintah pada tandatangan.
Namun, pada surat pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana jauh berbeda. Tidak ada kop surat dan tidak ada cap basah pada tandatangan. Termasuk juga penulisan tahun periode menjabat yang salah.
Tamba mengakui memang banyak pertanyaan yang muncul pasca pernyataan politikus Golkar Jembrana itu mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana. Kata Tamba, masyarakat mempertanyakan status Ipat yang masih menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara dan sebagainya. (mpa)
Ada Konsekuensi Hukum